hukum game online dalam islam

2024-05-02


Melihat penjelasan di atas, maka bisa dipastikan bahwa hukum bermain game online adalah boleh (mubah atau makruh). Hanya saja, meski diperbolehkan, apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram (tidak diperbolehkan).

Lalu bagaimana hukum game online? Haram, makruh atau mubah? Kita tahu bahwa game online adalah permainan baru. Tak dibicarakan para ulama terdahulu. Namun, sebagai perbandingan, para ulama lampau pernah membahas hukum bermain catur. Dan mayoritas ulama membolehkan bermain catur karena catur mengandalkan kekuatan pikiran.

Hasil penelitian ini yaitu: Pertama Hukum asal bermain game online dalam hukum Islam adalah boleh, namun kebolehan tersebut bergantung pada keadaan dan dampak yang terjadi pada pemain game tersebut. Kedua dalam pandangan hukum Islam, nafkah yang diberikan pada keluarga dari hasil bermain game online tersebut disandarkan pada cara mendapatkannya.

Hukum asal dari game komputer atau game online adalah mubah. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih: الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ. Artinya: "Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya."

Menurut Ustadz Mahbub Maafi dari PBNU, yang dikutip oleh laman Antara dan dilansir oleh JawaPos.com (11/3), hukum bermain game saat berpuasa memiliki nuansa tersendiri. Menurut pandangan Ustadz Mahbub, bermain game diizinkan asalkan game tersebut memiliki nilai positif dan tidak mengandung unsur judi. ... permainan catur dijelaskan dalam kitab ...

Menjawab dasar hukum poligami di Indonesia, ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan mengatur secara jelas bahwa: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1 ...

Hukum Memainkan Game Online sebagai Hiburan, Boleh Jugakah untuk Menambah Penghasilan? by Redaksi Muhammadiyah. 9 bulan ago. in Berita, Hukum Islam. ilustrasi. MUHAMMADIYAH.OR.ID - YOGYAKARTA. Sesuai surat al-Baqarah ayat 286, al-Maidah ayat 6, dan al-Hajj ayat 78, pada dasarnya Islam tidak membelengu manusia.

Mereka menghabiskan waktu luangnya dengan bermain game, seperti game PUBG atau Mobile Legends ataupun game-game lain yang mengandung unsur kekerasan.. Namun apakah hukumnya jika main game dilakukan saat ibadah puasa? Menurut laman Antara yang dikutip oleh JawaPos.com (11/3) hal ini dijelaskan oleh Ustadz Mahbub Maafi dari PBNU, yakni mengenai hukum bermain games saat menjalankan ibadah puasa.

Namun, jika kenyataan di lapangan menunjukkan permainan game online itu menyebabkan seseorang lalai mengerjakan hal-hal yang diwajibkan syara' (ترك الواجبات) atau menyebabkan seseorang jatuh pada perbuatan haram (فعل المنهيات), maka bermain game online itu bisa haram.

Foto/ist. A A A. Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya memberi pandangan terkait hukum bermain game online. Pada era kemajuan teklonogi sekarang, game online kerap dimainkan umat Islam dari berbagai usia.

Peta Situs